Gubernur Lantik Dua Penjabat Bupati Di Sulteng

id longki

Gubernur Lantik Dua Penjabat Bupati Di Sulteng

Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Wagub H. Soedarto (ANTARASulteng/Rolex Malaha)

Palu,  (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melantik dua penjabat, Adijoyo Dauda sebagai Bupati Kabupaten Tolitoli dan Abubakar Nophan Saleh sebagai Bupati Tojo UnaUna, di Kantor Gubernur, di Palu, Senin.

Dua Bupati dan Wakil Bupati di dua daerah itu telah berakhir masa jabatannya, 14 September 2015 dan 29 Agustus 2015.

Adijoyo saat ini juga menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah. Sementara Abubakar saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

Abubakar dipercaya sebagai penjabat Bupati Tojo Unauna berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-4844 tahun 2015 tertanggal 14 Agustus 2015.

Sementara Adidjoyo dipercaya sebagai penjabat Bupati Tolitoli berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.72-5000 Tahun 2015 tertanggal 28 Agustus 2015.

Mantan Bupati Tojo Unauna Damsik Ladjalani dan Wakil Bupati Jamal Juraejo telah berkahir masa jabatannya periode kepemimpinan 2010-2015 tertanggal 29 Agustus 2015. 

Dengan berakhirnya masa periode tersebut, akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Kepmendagri Nomor 131.72-4842 Tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Tojo UnaUna Damsik Ladjalani dan Kepmendagri Nomor 131.72-4843 Tahun 2015 tentang pemberhentian Wakil Bupati Tojo UnaUna Jamal Juraejo, masing-masing tertanggal 14 Agustus 2015. 

Hal yang sama juga terjadi dengan Bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan dan wakilnya Amran Yahya.

Keduanya telah berakhir masa jabatannya periode kepemimpinan 2010-2015 tertanggal 14 September 2015.

Atas berakhirnya masa periode tersebut, akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Kepmendagri Nomor 131.72-4998 Tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Tolitoli Provinsi Sulteng, Moh. Saleh Bantilan dan Nomor 131.72-4999 Tahun 2015 tentang pemberhentian Wakil Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya, masing-masing tertanggal 28 Agustus 2015.

Gubernur Longki Djanggola dalam sambutannya mengatakan ada dua tugas penjabat yang telah dilantik, pertama menyelenggarakan pemerintahan dan menfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas Pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah.