Gubernur: Informasi Adalah Hak Asasi Manusia

id sinyo

Gubernur: Informasi Adalah Hak Asasi Manusia

Gubernur Sulut SH. Sarundajang (ANTARA FOTO/Jupiter Weku)

Ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f yang menyebutkan setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Manado, (antarasulteng.com) - Informasi adalah hak asasi manusia dan merupakan wujud kehidupan berbangsa yang demokratis, kata Gubernur  Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang.

"Ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f yang menyebutkan setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Sarundajang di Manado, Minggu.

Selain itu, kata Sarundajang manusia  berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu, kata Gubernur pada pelantikan anggota komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Provinsi Sulut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai daya dukung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran.

Implementasinya, KPID menjadi motor penggerak yang diharapkan maksimal menjembatani informasi publik sambil peka, cerdas dan objektif memberikan dan menyaring informasi kepada masyarakat.

"Sulut telah menjadi bagian dari komunitas global, artinya dalam gerak pikir, gerak sikap, dan gerak tindak lintas generasi di daerah ini senantiasa memiliki pengetahuan luas dan kepekaan globar yang terbingkai dalam kokohnya kearifan lokal," katanya.

"Peran KPID harus diperluas dan menjadi filter mengontrol dan mengantisipasi munculnya kejahatan informasi dalam bingkai globalisasi dan modernisasi antara lain cybercrime yang lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional," katanya.

Sebanyak tujuh dari 10 anggota KPID yang dilantik yaitu Susan M Palilingan, Dolfien Olga Pelleng, Fenerick Gabriel Kawatu, Abdul Rivai Poli, Marlin CP Watulangkow, Armin Madika serta Lili Suhaeni Muni.

Sementara tiga anggota cadangan yaitu Sandra Paula Binambuni, Olivia Maunti dan Geysbert J Lumempouw.