Semarang (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan bahwa pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi perdebatan dan pemikiran panjang karena santet antara ada dan tiada.
"Meski santet antara ada dan tiada, dalam kehidupan bermasyarakat hal ini kadang kala terjadi," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Prof. Faisal mengemukakan hal itu terkait dengan draf Pasal 251 RUU KUHP yang menyebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).
Akan tetapi, kalau merujuk pada teori responsif, menurut Prof. Faisal, sebaiknya dimasukkan jikalau hal itu terjadi dalam masyarakat, sudah ada pasal yang mengaturnya. Artinya, Pemerintah merespons terhadap permasalahan hukum yang ada serta bersikap antisipatif.
Dikemukakan dalam penjelasan Pasal 252 RUU KUHP bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.
Disebutkan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Menjawab pertanyaan apakah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa membuktikan Pasal 251 (pasal santet), Prof. Faisal mengatakan bahwa cara pembuktian kasus santet ini masih jadi perdebatan.
Menurut dia, pembuktian kasus santet bisa dengan cara meminta keterangan ahli, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1).
Selain keterangan ahli yang merupakan satu di antara lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berita Terkait
MA bersama 11 pakar bahas living law pasca-KUHP baru
Kamis, 14 Maret 2024 10:42 Wib
Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal
Jumat, 23 Februari 2024 9:07 Wib
Hukum kemarin, masa jabatan pimpinan KPK hingga KUHP baru
Jumat, 26 Mei 2023 8:56 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Selasa, 28 Februari 2023 13:55 Wib
Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib
Menko Polhukam tegaskan KUHP baru bukan untuk melindungi Jokowi
Selasa, 31 Januari 2023 8:43 Wib
Menteri Hukum dan HAM: KUHP upaya reformasi perluasan jenis pidana
Selasa, 6 Desember 2022 16:20 Wib
Komnas HAM: Indonesia jadi sorotan dunia jika terapkan hukuman mati
Kamis, 13 Januari 2022 12:27 Wib