Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kami sudah melakukan koordinasi bersama Forkopimda dan lintas sektor, dipastikan untuk saat ini Pangkalpinang tidak menerapkan PPKM darurat," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Selasa.
Maulan mengatakan pemkot tidak menerapkan kebijakan tersebut karena berdasarkan laporan di lapangan hanya ada enam Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah.
"Pemkot Pangkalpinang tidak bisa maksimal menekan penyebaran COVID-19 tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda tersebut juga disepakati empat skala prioritas dalam penanganan pandemi, yaitu masyarakat diminta menjaga kesehatan dan berolahraga, makan makanan bergizi, menghilangkan stres dan secara rohani menjalankan ibadah dengan tenang.
Dari empat poin tersebut, pemkot melalui organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya akan saling bantu menangani pandemi dan membuat warga lebih nyaman.
"Dalam hal ini misalnya dalam pemberlakuan kembali sekolah tatap muka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, OPD lain mendukung juga ikut berperan memberi kenyamanan bagi anak-anak kita dan secara tegas membatasi jumlah peserta dan memantau pelaksanaan sesuai aturan kesehatan," katanya.
Dalam hal pengawasan penerapan protokol kesehatan, Pemkot akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif melalui Satpol PP, TNI dan Polri.
"Imbauan, sosialisasi, edukasi akan kami utamakan, namun petugas juga bisa keras saat diperlukan, misalnya untuk warga yang bandel. Jangan merusak sistem ini dan jangan diganggu," ujarnya.