BPJPH: Gratis biaya pengurusan sertifikat halal untuk UMKM

id Sertifikat halal,UMKM,Gratis

BPJPH: Gratis biaya pengurusan sertifikat halal untuk UMKM

UMKM digratiskan biaya pengurusan sertifikat halalnya. (bank indonesia balikpapan)

Balikpapan (ANTARA) - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan sertifikasi halal atas produknya tidak perlu membayar biaya apa pun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang kini berwenang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk atau jasa di Indonesia.

“Gratis, sebagai dukungan pemerintah kepada UMKM,” kata Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah dalam Seminar Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan akhir pekan ini.

Seminar itu bagian dari sejumlah acara dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI)

Menurut Aminah, yang memerlukan sertifikat halal bisa mengajukannya kepada BPJPH dengan melengkapi sejumlah dokumen. Setelah itu BPJPH akan menguji produk, termasuk dengan melihat proses pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan. Apa yang dilihat dari uji produk dibawa ke sidang fatwa halal, dan bila memenuhi seluruh persyaratan kehalalan, maka sertifikat halalnya akan diterbitkan. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun.

“Kita mudahkan lagi, pengajuannya sekarang bisa secara daring atau online,” lanjut Aminah.

Karena itu, BPJPH berharap tidak ada lagi rasa segan bagi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal, yang terutama bagi produk makanan, bisa menentukan sejauh mana produk tersebut dapat diterima pasar.

Setelah Siti Aminah, berbicara Kepala Unit Halal PT Sucofindo Adisam ZN. Sucofindo dikenal sebagai perusahaan jasa survai dan sertifikasi.

Adisam melengkapi paparan Aminah, dengan menjelaskan rinci tatacara pengajuan sertifikasi halal dan kriteria produk halal. Ia menjelaskan mulai dari bahan yang digunakan, proses pembuatan, hingga produk akhirnya.

Menurut Adisam, kriteria ini berlaku bagi semua kategori produk yang wajib bersertifikat halal seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimia.

Pada kesempatan ini, selaku penyelenggara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus membangun kerjasama dengan para pihak agar semakin banyak produk halal dan bersertifikat halal yang tercipta.