Parigi (ANTARA) -
Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menunda program pendataan tanah objek reforma agraria (TORA) di tiga kecamatan di kabupaten tersebut karena alasan gangguan keamanan dari kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
"Atas dasar itu kami menunda pendataan TORA di wilayah tersebut. Kami tidak ingin mengambil risiko karena ini menyangkut keselamatan petugas di lapangan," kata Kepala BPN/ATR Kabupaten Parigi Moutong Basuki Raharjo usai rapat pendampingan akses program Reforma Agraria, di Parigi, Kamis.
Ia menyebut tiga kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Sausu yang meliputi Desa Sausu Salubanga, Sausu Pakareme dan Sausu Trans, Kecamatan Parigi Selatan (Desa Tanalanto) dan Kecamatan Torue (Desa Tindaki), dinilai rawan aksi terorisme.
Basuki mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong menyangkut pendataan TORA di wilayah rawan keamanan itu, namun kegiatan tersebut harus mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya karena dan wilayah tiga kecamatan tersebut masuk dalam peta operasi pengejaran sisa-sisa teroris MIT.
Ia menjelaskan program pendataan TORA di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021 hanya dapat dilakukan di lima kecamantan yang dinilai tidak rawan gangguan keamanan tersebut, antara lain di Kecamatan Balinghi meliputi Desa Lebagu seluas 18,90 hektare, Kecamatan Sausu (Desa Sausu Gandasari 720,26 hektare dan Desa Mepanga 50,01 hektare),
Selain itu di Kecamatan Mepanga melalui Desa Ogotio 125,48 hektare dan Desa Malino 172,65 hektare), Kecamatan Ongka Malino (Desa Lambanau 78,35 hektare), Kecamatan Moutong Desa Sijoli 95,05 hektare, Desa Lobi 27,08 hektare dan Desa Salumpenut 17,85 hektare).
"Sembilan desa yang menjadi lokus program TORA sejauh ini tidak ada masalah dan selanjutnya tinggal menunggu pelepasan kawasan hutan untuk difungsikan menjadi lahan produktif pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya.
Ia menjelaskan program pendataan TORA ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 yang hakekatnya untuk penyelesaian permasalahan pertanahan guna mendukung setiap kebijakan, sehingga dipandang perlu rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria dengan harapan tercipta solusi dan kesamaan persepsi.
"Pada akhir program ini adalah pensertifikatan tanah yang telah dilepaskan dari kawasan hutan lalu diberikan kepada masyarakat untuk difungsikan sebagai lahan garapan pertanian," ujar Basuki.