Palu (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menyebut kegiatan pendidikan di masa pandemi perlu mengutamakan sisi kesehatan dan psikologi anak.
"Bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 namun tetap memperhatikan kesehatan dan psikologi anak," kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyiningsih dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN melalui virtual, Kamis.
Dorongan kegiatan pendidikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan PPKM berlevel.
Sri Wahyuningsih menyatakan, bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data telah melaksanakan PTM terbatas.
"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan," ujarnya.
Lalu, berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran
dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas
pendidikan yang optimal.
Sri Wahyuningsih mengemukakan, pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah
daerah melalui Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.
Satuan pendidikan juga, didorong membentuk Satuan tugas (Satgas) COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
"Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Menurut dia, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM
terbatas, begitu pun peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan layanan vaksinasi.
Pemerintah mengharapkan, semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat
bekerja sama dalam mengajak orang tua atau wali murid agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.