Pontianak (ANTARA) - Sebelum mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kalimantan Barat, peserta diwajibkan mengikuti tes antigen untuk memastikan bebas dari COVID-19.
"Karena syaratnya peserta wajib mengantongi surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan non reaktif antigen, dalam jangka 1x24 jam atau H-1 sebelum tes dilakukan,” ujar Plt Kadisdikbud kabupaten Bengkayang, Pinus Samsudin saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk tes antigen pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Bengkayang untuk memfasilitasi pelaksanaan swab tersebut kepada peserta.
“Tentunya untuk tes antigen secara gratis diberikan kepada peserta seleksi PPPK,” kata dia.
Menurutnya, apabila nantinya ada peserta yang dinyatakan reaktif pasca antigen yang bersangkutan tak akan langsung dinyatakan gugur. Namun, akan ada seleksi susulan, yang akan dilangsungkan pada tanggal 18 September 2013 mendatang, sembari memastikan bahwa peserta yang sebelumnya dinyatakan reaktif harus dalam keadaan non reaktif.
"Apabila dites lagi masih reaktif, maka yang bersangkutan masih bisa ikut seleksi pada tahap kedua. Jadi ini tidak mengurangi kesempatan kepada setiap peserta dalam seleksi ini. Jadi ada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, sehingga tidak merugikan peserta," kata dia.
Terkait lokasi seleksi, khususnya di Kabupaten Bengkayang dipusatkan di dua lokasi yaitu di Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Bengkayang dan SMK Negeri 1 Bengkayang.
"Itu sebagai lokasi pelaksanaan tes uji kompetensi. Lokasi tersebut merupakan lokasi yang ditetapkan langsung oleh kementerian pusat," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa untuk seleksi penerimaan akan dilakukan dalam tiga tahap di waktu yang berbeda masing-masing tahapan diberikan waktu lima hari.
"Untuk tahap pertama akan dilangsungkan pada tanggal 13 sampai dengan 17 September 2021. Tahap kedua dilaksanakan pada 26 sampai 30 Oktober serta tahap ketiga tanggal 2 sampai 6 Desember 2021," kata dia.
Pinus menambahkan bahwa untuk tahun ini penerimaan PPPK guru berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan melalui Disdikbud provinsi Kalbar berjumlah 1.143. Sementara untuk formasi yang tersedia setidaknya berjumlah 497 formasi.
Dalam penerimaan ini Pemkab melalui Disdikbud hanya melakukan membantu pemerintah pusat maupun provinsi untuk memfasilitasi penerimaan seleksi, kata dia.