Polisi musnahkan satu ton cap 'Tikus' di Banggai

id luwuk,banggai,cap tikus,polres banggai,bunta,simpang raya

Polisi musnahkan satu ton cap 'Tikus' di Banggai

Anggota Polsek Bunta saat menumpahkan cap tikus ke tanah dalam penggerebekan tempat penyulingan miras tradisional di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (13/10/2021). [ANTARA/HO-Polsek Bunta]

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Jajaran Polsek Bunta melakukan penggerebekan sejumlah pondok penyulingan miras tradisional jenis cap Tikus di areal perkebunan di Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Ada sekitar tiga pondok penyulingan cap tikus yang ditemukan polisi di lokasi tersebut," kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko di Luwuk, Rabu. 

Dari ketiga pondok itu polisi menemukan seperangkat alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter miras cap tikus. 

"Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus, sehingga jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton," ungkap Nanang. 

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di lokasi itu karena tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek karena kondisi medan berat dan jarak tempuh yang cukup jauh. 

"Saat penggerebekan pemilik pembuatan pondok tidak berada di tempat dan tidak diketahui," beber Nanang. 

Ia mengatakan lokasi pondok pembuatan miras jenis cap tikus  berada sekitar 6 kilo dari Desa Dowiwi dan 3 kilo dari Desa  Sumber Mulya, Simpang raya serta berada di tengah-tengah perkebunan milik warga. 

"Lokasi pembuatan cap tikus sengaja di buat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas," tutup Kapolsek.