Wabub Parigi Moutong tekankan kades transparan kelola Dana Desa

id Dd, dana desa, kepala desa, wabubparimo, Badrun Nggai, pemkabparimo, Sulteng

Wabub Parigi Moutong  tekankan kades transparan kelola Dana Desa

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Badrun Nggai menekankan kepala desa di daerah tersebut harus transparan mengelola Dana Desa supaya pemanfaatannya bisa optimal untuk meningkatkan pembangunan desa.
 
"Pemerintah menggelontorkan Dana Desa untuk membantu pembangunan dan pengembangan desa. Oleh karena itu, kepala desa jangan tergiur menyalahgunakan dana transfer tersebut," katanya di Parigi, Jumat.
 
Ia menilai dana transfer pemerintah pusat melalui APBN diperuntukkan sebagai Dana desa harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, dalam artian penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Meskipun kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Dana Desa, katanya, bukan berarti dana tersebut secara sengaja digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan.
 
"Saya sudah mewanti-wanti para kepala desa sejak tahun 2015 agar berhati-hati menggunakan dana tersebut, karena nilainya cukup banyak, dan sangat berpotensi disalahgunakan penggunanya, tetapi masih ada juga yang menyalahgunakan hingga harus berurusan dengan hukum," ucap Badrun.
 
Ia mengingatkan, kepala desa jangan sampai berhadapan dengan hukum lantaran penyalahgunaan keuangan, karena hal itu bisa berimplikasi dan mencoreng nama baik daerah.
 
"Ada aturan main penggunaan dana ini, kita tidak bisa serta-merta menggunakan seenaknya. Kalau kepala desa kurang memahami, ada ruang konsultasi di instansi tenis terkait sehingga tidak alasan Dana Desa digunakan untuk apa," kata dia.
 
Esensi penggunaan dana tersebut, yakni diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKPD) sebagai acuan dalam menjalankan setiap program.
 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2021 mengarahkan ketiga fokus prioritas penggunaan Dana Desa, yakni program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi COVID-19, program pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta fokus program ketiga yakni adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari COVID-19.

"Kami telah menginstruksikan Inspektorat Daerah gencar melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa, ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan," demikian Badrun.