Palu (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengusulkan kepada Pemprov Sulteng terkait pencegahan penularan COVID dan percepatan vaksinasi COVID perlu adanya peta jalan yang menjadi acuan dalam penanganan pandemi COVID.
"Sudah saatnya memformulasikan peta jalan yang kita sepakati bersama," ucap Amirudin Rauf, di Palu, Sabtu.
Saran tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol Amirudin Rauf kepada Gubernur Suteng Rusdy Mastura dalam rapat koordinasi penanganan COVID dan percepatan vaksinasi.
"Peta jalan apa yang akan diambil, sasarannya di mana, dan apa saja yang akan dilakukan," ujar Amirudin Rauf.
Dia sepakat bahwa dalam percepatan vaksinasi COVID untuk membentuk kekebalan komunal, perlu adanya inovasi program penanganan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong keiikutsertaan masyarakat dalam vaksinasi.
Hal itu, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol dengan memberikan hadiah/doorprize berupa kendaraan roda dua, kulkas dan sebagainya.
Selain itu, Pemkab Buol juga membuat aplikasi sistem informasi manajemen penanganan COVID, yang berbasis data nama dan alamat dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.
"Lewat aplikasi sistem ini, maka setiap orang dapat mengetahui status vaksinasi hanya dengan memasukkan NIK," ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Buol juga mewajibkan vaksinasi kepada seluruh kepala dan anggota keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan, yang bersumber dari APBD Kabupaten Buol.
"Jadi tidak hanya kepala keluarganya yang harus divaksinasi, tetapi semua dengan anggota keluarganya. Misalnya, kami memberikan bantuan perahu kepada nelayan, maka kami terlebih dahulu mengecek kepala keluarga dan anggota keluarganya apakah sudah divaksinasi atau belum. Kalau sudah divaksinasi, kami berikan bantuannya," sebutnya.
Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol untuk menopang target realisasi vaksinasi COVID-19 nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, juga untuk menopang target Pemprov Sulteng.
Berkat upaya itu dan keseriusan dalam pencegahan COVID-19, Kabupaten Buol ditetapkan sebagai kabupaten level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID.