Pemkab Nagan Raya Aceh terapkan sistem e-kinerja tahun 2022 di seluruh OPD

id Berita Aceh Terkini,Berita Aceh,Berita Aceh Terbaru,e-kinerja,Pemkab Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Aceh terapkan sistem e-kinerja tahun 2022 di seluruh OPD

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha (kanan) memantau absensi kehadiran ASN di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, saat melaksanakan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja di awal tahun 2022, Senin (3/1/2022). (FOTO ANTARA/HO-Dok. Pemkab Nagan Raya)

Suka Makmue, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada tahun 2022 telah mulai menerapkan sistem e-kinerja di seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan layanan publik.

“Penerapan e-kinerja ini sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam bertugas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha di Suka Makmue, Selasa.

Ia mengatakan, melalui aplikasi tersebut, pimpinan daerah setempat juga dapat mengontrol kinerja ASN di masing-masing organisasi pemerintah daerah, sekaligus melihat kedisiplinan ASN dalam bekerja.

Sekda juga mengingatkan ASN di Nagan Raya agar masuk dan pulang kantor tepat pada waktunya, sehingga kedisiplinan abdi negara diharapkan semakin lebih baik.

Melalui penerapan e-kinerja, kata dia, para ASN di Nagan Raya dapat mengisi rencana kerja setiap harinya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing di setiap perkantoran pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya Muhammad Dahlan dengan adanya penerapan e-kinerja tersebut dapat mengetahui kehadiran masing-masing ASN setiap harinya.

“Misalnya ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB, bisa terpantau melalui aplikasi ini,” katanya.

Apabila ASN tidak hadir tepat waktu, maka dalam sistem tersebut tidak akan bisa terisi rencana kerja masing-masing ASN, sehingga nantinya akan berdampak terhadap tunjangan kinerja, katanya.

“Jadi, kalau sering terlambat masuk kerja, ASN hanya mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan hasil kerja yang disampaikan laporannya di dalam e-kinerja ini,” demikian Muhammad Dahlan.