Banda Aceh (ANTARA) - LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Aceh (Paska) meminta Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang sebelumnya sudah diakui Presiden Jokowi.
"Prabowo saat kampanye juga menyatakan melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan Jokowi," kata Koordinator LSM Paska, Faridah Haryani yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Dirinya mengatakan, Presiden Jokowi sebelumnya juga mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, dan tiga diantaranya ada di Aceh yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.
Di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi sebelumnya juga telah melakukan kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Faridah yang aktif mendampingi korban pelanggaran HAM Aceh ini menyatakan, dari 58 masyarakat korban yang telah diproses BAP oleh Komnas HAM sejak 2018, belum semuanya menerima bantuan dari pemerintah.
Bahkan, kata dia, saat kedatangan Presiden Jokowi saat kick off di Rumoh Geudong sebelumnya hanya 36 orang yang sudah mendapatkan bantuan.
"58 di BAP, yang dapat 32 orang, mereka dilimpahkan Kementerian Sosial lewat program PKH. Mendapatkan (bantuan uang) tiga bulan sekali," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Faridah, ternyata dari 32 korban tersebut, juga ada yang sudah mendapatkan PKH anak sekolah. Tetapi, setelah menerima PKH korban pelanggaran HAM, mereka tidak mendapatkan lagi PKH awal.
"Mereka dirugikan karena pada PKH korban pelanggaran HAM, mereka mendapatkan Rp3 juta lebih untuk tiga bulan, ternyata PKH pendidikan anak sampai Rp4 juta, tergantung jumlah anak yang bersekolah," katanya.
Terhadap persoalan tersebut, dirinya sangat menyayangkan karena tidak ada kepedulian kepada mereka, baik itu dari anggota DPR terpilih maupun tim Prabowo Subianto.
Dirinya juga berharap, Pemerintah Aceh tidak abai terhadap permasalahan ini. Apalagi banyak korban yang belum mendapatkan apa-apa dari pemerintah.
"Artinya, ini harus ditindaklanjuti oleh eksekutif maupun legislatif yang baru terpilih," demikian Faridah.
Berita Terkait
Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
Sabtu, 7 Desember 2024 9:52 Wib
Presiden Prabowo perintahkan dua menteri kawal kelanjutan proyek Blok Masela
Jumat, 6 Desember 2024 9:52 Wib
Pemerintah susun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring
Jumat, 6 Desember 2024 9:50 Wib
PKB sebut ucapan Miftah kontradiktif dengan karakter Presiden Prabowo
Rabu, 4 Desember 2024 14:30 Wib
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengundurkan diri
Rabu, 4 Desember 2024 14:28 Wib
Presiden putuskan Indonesia masuk blok ekonomi guna kepentingan bangsa
Selasa, 3 Desember 2024 9:22 Wib
Ekonomi syariah berperan dalam masa depan berkelanjutan
Selasa, 3 Desember 2024 9:21 Wib
Presiden Biden resmi ampuni anaknya Hunter dari tuntutan pidana
Senin, 2 Desember 2024 9:33 Wib