Pergub Dana Pilkada 2024 segetra disahkan

id sulbar,pergub dana pilkada 2024,kpu sulbar, rustang,ketua,akmal malik,pj gubernur,pemilu,pendidikan politik

Pergub Dana Pilkada 2024 segetra disahkan

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik saat melakukan pertemuan dengan Ketua dan Komisioner KPU Sulbar. ANTARA/HO/Diskominfo Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyatakan bakal mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Juli tahun ini.

"Kami usahakan bulan Juli ini pergub selesai," kata Akmal Malik saat melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Sulbar Rustang di Mamuju, Selasa.

Dana tersebut, kata dia, terbagi berdasarkan tahun pelaksanaan tahapan pilkada, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.

Selanjutnya, itu yang akan menjadi rujukan Penjabat Gubernur Sulbar untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dana Pilkada 2024

Terpenting, menurut Akmal Malik, pendidikan politik dapat membawa demokrasi melahirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

Pemprov Sulbar, lanjutnya, akan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula.

Sementara, Ketua KPU Sulbar Rustang menyebutkan, untuk dana Pilkada 2024 pihaknya telah memetakan kebutuhan anggaran selama 3 tahun dan khusus pada tahun 2023 mengusulkan anggaran Rp1 miliar.

KPU Sulbar, lanjut Rustang, meminta dukungan dari  para pemangku kepentingan turut menyosialisasikan dan memberi edukasi kepada masyarakat.