Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyatakan bakal mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Juli tahun ini.
"Kami usahakan bulan Juli ini pergub selesai," kata Akmal Malik saat melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Sulbar Rustang di Mamuju, Selasa.
Dana tersebut, kata dia, terbagi berdasarkan tahun pelaksanaan tahapan pilkada, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.
Selanjutnya, itu yang akan menjadi rujukan Penjabat Gubernur Sulbar untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dana Pilkada 2024
Terpenting, menurut Akmal Malik, pendidikan politik dapat membawa demokrasi melahirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
Pemprov Sulbar, lanjutnya, akan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula.
Sementara, Ketua KPU Sulbar Rustang menyebutkan, untuk dana Pilkada 2024 pihaknya telah memetakan kebutuhan anggaran selama 3 tahun dan khusus pada tahun 2023 mengusulkan anggaran Rp1 miliar.
KPU Sulbar, lanjut Rustang, meminta dukungan dari para pemangku kepentingan turut menyosialisasikan dan memberi edukasi kepada masyarakat.
Berita Terkait
Akademisi harap pendidikan aman bencana biasakan sekolah siaga bencana
Senin, 19 Oktober 2020 19:06 Wib
TMII tutup total selama masa PSBB
Senin, 14 September 2020 21:09 Wib
Jabar terbitkan Pergub terkait denda tak pakai masker
Senin, 27 Juli 2020 22:47 Wib
Akademisi IAIN: Rancangan Pergub SPAB akomodir lima aspek
Kamis, 12 Maret 2020 14:17 Wib
Pemprov Gorontalo siapkan pergub pendidikan anti korupsi di sekolah
Rabu, 21 Agustus 2019 20:58 Wib
Mensos dukung ombudsman sulteng cabut pergub pungutan
Jumat, 22 Desember 2017 12:02 Wib
Ombudsman sarankan gubernur cabut Pergub pungutan biaya pendidikan
Kamis, 21 Desember 2017 15:02 Wib
Pemprov Sosialisasikan Pergub Hubungan Kerja Sama Koordinasi
Senin, 18 Desember 2017 19:39 Wib