Pemprov Sulteng sosialisasikan pergub pajak air permukaan

id Pemprov Sulteng,Pajak Air Permukaan,Anwar Hafid,Gubernur Sulteng

Pemprov Sulteng sosialisasikan pergub pajak air permukaan

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyosialisasikan Pergub pajak air permukaan di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (14/7/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan peraturan gubernur (Pergub) terkait pajak air permukaan yang mulai diberlakukan 1 Juli 2025.

“Kita pahami bersama, industri di Sulteng berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus dioptimalkan,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Senin.

Pemprov Sulteng resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025. Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di ruang kerja gubernur, dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan perusahaan industri dan pertambangan seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.

Gubernur menegaskan bahwa kenaikan pajak air permukaan, bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan bagian dari strategi besar dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah. Selain itu, adanya keterbatasan transfer pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.

Ia mengungkapkan, saat ini Sulteng hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding kontribusi industri besar yang beroperasi di Sulteng.

“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai PNBP di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng Andi Ruly Djanggola mengatakan seluruh tahapan penetapan Pergub telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Dasar hukum pengenaan pajak itu mengacu pada Permen PUPR No 15 Tahun 2017. Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan itu juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional.

Lanjut dia, kenaikan tarif yang diterapkan tidak diberlakukan untuk semua sektor. PDAM misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp900 menjadi Rp1000 per meter kubik. Adapun sektor yang mengalami penyesuaian signifikan adalah industri dan pertambangan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.