Pemkab Sigi minta pemerintah desa perkuat mitigasi bencana
Palu (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta pemerintah desa untuk memperkuat mitigasi bencana dalam rangka pengurangan dampak dan risiko bencana.
"Pengurangan risiko dan penanggulangan dampak bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga menjadi tanggung semua termasuk pemerintah desa," ucap Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele, di Palu, Selasa.
Tony mengatakan Pemkab Sigi bersama DPRD sepakat membentuk dan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Berdasarkan Kewenangan Desa.
"Ini sudah disahkan, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat termasuk perangkat di semua desa," kata dia.
Menurut dia, hal itu agar pemerintah desa memprioritaskan pengurangan dan penanggulangan dampak bencana alam.
Ia menyebut Sigi menjadi satu daerah potensi kebencanaannya tergolong relatif tinggi, meliputi banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, dan puting beliung.
"Misalnya keberadaan sesar Palu-Koro yang membentang di Bumi Sigi menjadi salah satu potensi bencana yang harus disikapi secara serius," ujarnya.
Menurut dia, potensi ini tidak hanya berdampak pada gempa bumi, tetapi juga menimbulkan peluluhan atau pencairan tanah, longsor, likuefaksi, dan tanah ambles.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan perhatian serius melalui upaya-upaya yang komprehensif, terkoordinasi dan terpadu, serta berkelanjutan dalam penanganannya.
"Belajar dari pengalaman bencana tahun sebelumnya, di mana bencana berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur, psikologis, dan kesehatan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah pengurangan risiko bencana dengan penguatan mitigasi di tingkat desa harus dioptimalkan.
Pemkab Sigi bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Indonesia menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Berdasarkan Kewenangan Desa kepada perangkat desa se-Kabupaten Sigi, di Palu, Selasa.
"Pengurangan risiko dan penanggulangan dampak bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga menjadi tanggung semua termasuk pemerintah desa," ucap Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele, di Palu, Selasa.
Tony mengatakan Pemkab Sigi bersama DPRD sepakat membentuk dan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Berdasarkan Kewenangan Desa.
"Ini sudah disahkan, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat termasuk perangkat di semua desa," kata dia.
Menurut dia, hal itu agar pemerintah desa memprioritaskan pengurangan dan penanggulangan dampak bencana alam.
Ia menyebut Sigi menjadi satu daerah potensi kebencanaannya tergolong relatif tinggi, meliputi banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, dan puting beliung.
"Misalnya keberadaan sesar Palu-Koro yang membentang di Bumi Sigi menjadi salah satu potensi bencana yang harus disikapi secara serius," ujarnya.
Menurut dia, potensi ini tidak hanya berdampak pada gempa bumi, tetapi juga menimbulkan peluluhan atau pencairan tanah, longsor, likuefaksi, dan tanah ambles.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan perhatian serius melalui upaya-upaya yang komprehensif, terkoordinasi dan terpadu, serta berkelanjutan dalam penanganannya.
"Belajar dari pengalaman bencana tahun sebelumnya, di mana bencana berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur, psikologis, dan kesehatan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah pengurangan risiko bencana dengan penguatan mitigasi di tingkat desa harus dioptimalkan.
Pemkab Sigi bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Indonesia menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Berdasarkan Kewenangan Desa kepada perangkat desa se-Kabupaten Sigi, di Palu, Selasa.