Sebanyak 301.013 warga Parigi Moutong terdaftar DPB untuk Pemilu 2024

id KPU, pemilu 2024, DPB, DP4, data pemilih, dpt, tahapan pemilu, KPUparimo, sulfiana,Sulteng, Parigi Moutong

Sebanyak 301.013 warga Parigi Moutong  terdaftar DPB untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Parigi Moutong, Sulfiana Dg Patanga (kedua kiri) memimpin rapat koordinasi mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024, berlangsung di Parigi, Senin (3/10/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaporkan hingga September 2022 sebanyak 301.013 orang warga daerah itu telah terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan hasil perbaikan untuk Pemilihan Umum 2024.

"Data ini sudah terkunci di sistem data pemilih (Sidalih) dan selanjutnya akan disinkronkan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua KPU Parigi Moutong Sulfiana Dg Patanga pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Parigi, Senin.

Ia menjelaskan DPB hanya sebagai data awal dan bersifat sementara untuk selanjutnya disinkronkan dengan DP4 sebelum dikerucutkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Ke depan, dalam melakukan validasi dan pemutakhiran DPB, KPU Parigi Moutong menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sejumlah instansi terkait, sekaligus melibatkan petugas internal Sekretariat KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas.

Sulfiana menjelaskan sebanyak 301.013 orang yang tercatat pada DPB itu terdiri atas 153.833 orang laki-laki dan 147.180 orang perempuan. Tidak menutup kemungkinan data itu mengalami perubahan seiring perkembangan pergerakan penduduk.

"Pemutakhiran awal dilakukan pada Bulan Mei lalu sebanyak 294.046 orang, kemudian diperbaiki ulang pada Juni menjadi 293.986 orang, selanjutnya Juli menjadi 293.960 orang, kemudian Agustus menjadi 293.735 orang, dan terakhir pada September terdata 301.013 orang," tutur Sulfiana.

Ia mengemukakan terjadinya perubahan jumlah pemilih disebabkan sejumlah faktor, di antaranya penambahan jumlah pemilih baru atau pemilih pemula sebanyak 10.776 orang, pindah/keluar 12 orang, meninggal dunia 1.547 orang, data ganda 1.931 orang, dan data tidak dikenal tujuh orang.

Pada pelaksanaan teknis, DPB diatur melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk itu, lanjut Sulfiana, KPU terus melakukan upaya perbaikan hingga data tersebut menjadi paten yang ditetapkan melalui rapat pleno.

"Setelah tahapan DPB, selanjutnya masuk ke tahapan DP4 yang dimulai Oktober 2022 hingga Juni 2023 karena perbaikan data dinilai sangat penting untuk menghasilkan data pemilih yang akurat," katanya.