BNN Sulteng gencarkan empat strategi cegah peredaran narkoba

id bnn ,bnn sulteng,monag situmorang,narkotika,narkoba

BNN Sulteng  gencarkan empat strategi cegah peredaran narkoba

Brigjen Polisi Monang Situmorang (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu dengan barang bukti, berlangsung di halaman Kantor BNNP Sulteng di Kota Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menggencarkan empat strategi untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebagai upaya melindungi masyarakat daerah setempat dari bahaya barang haram tersebut.

"Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa dengan dampak yang timbul jauh lebih merusak dan mematikan," kata Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigadir Jenderal Polisi Monang Situmorang di Kota Palu, Sabtu.

Ia menyebut empat strategi itu meliputi optimalisasi pendekatan lunak, penindakan, membangun kerja sama, serta penggunaan teknologi sistem informasi dan komunikasi

Monang menjelaskan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pendekatan lunak meliputi sosialisasi bahaya narkoba dan jenisnya.

"Kami rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Selain itu, BNN Sulteng juga menggencarkan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar bisa pulih dan kembali produktif.

Monang menyatakan bahwa institusinya juga menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Selain pendekatan lunak, BNN bersama mitra terkait juga menggencarkan penindakan berupa pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pemutusan jaringan sindikat narkotika.

Dalam catatan BNN Sulteng, selama tahun 2021 berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 23 orang tersangka laki-laki dan tiga orang tersangka perempuan.

Dari pengungkapan itu, BNN Sulteng mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.798,7 gram, uang tunai Rp4,9 juta dan 20 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan bekerja sama dengan BNN RI. Selain juga mengungkap kasus TPPU sebesar Rp355 juta di Kabupaten Morowali dan dilimpahkan penanganannya ke BNN RI.

Ia menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika, instusinya juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya di tingkat regional, nasional maupun internasional.