Kapolresta Palu: Program subsidi tepat meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi
Kami mendukung program ini supaya BBM tersalurkan tepat sasaran
Palu (ANTARA) - Kapolresta Palu, Sulawesi Tengah, Kombes Pol Barliansyah mengatakan program subsidi tepat dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami mendukung program ini supaya BBM tersalurkan tepat sasaran di SPBU," kata Barliansyah saat menerima kunjungan Sales Area Manager Sultengbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal H di Mapolresta Palu, Rabu (4/1/2023).
Ia menilai transaksi non tunai menggunakan Quick Response (QR) kode atau kode batang di SPBU sebagai bentuk pelayanan dengan masyarakat yang berhak mendapatkan produk bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengambil hak subsidi BBM.
"Kepolisian terbantu dengan adanya penerapan program subsidi tepat ini, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan agar BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran," ujar Barliansyah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sangat diperlukan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyaluran BBM Subsidi, Pertamina berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi para pihak khususnya dalam fungsi pengawasan.
"Rencana implementasi penerapan transaksi pembelian BBM jenis Solar subsidi menggunakan QR Code mulai berjalan pada 9 Januari 2023," ucap Fahrougi.
di kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat memanfaatkan layanan ini dengan cara daftarkan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
kebijakan ini, baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat, dan secara bertahap menyasar pengguna kendaraan roda dua.
Dikemukakannya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mengatur volume BBM Solar per hari 60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan umum, kemudian kendaraan angkutan barang dan umum roda enam atau lebih, dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan Solar subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau bisa datang langsung ke SPBU, akan ada petugas membantu mendaftarkan,” demikian Fahrougi.
"Kami mendukung program ini supaya BBM tersalurkan tepat sasaran di SPBU," kata Barliansyah saat menerima kunjungan Sales Area Manager Sultengbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal H di Mapolresta Palu, Rabu (4/1/2023).
Ia menilai transaksi non tunai menggunakan Quick Response (QR) kode atau kode batang di SPBU sebagai bentuk pelayanan dengan masyarakat yang berhak mendapatkan produk bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengambil hak subsidi BBM.
"Kepolisian terbantu dengan adanya penerapan program subsidi tepat ini, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan agar BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran," ujar Barliansyah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sangat diperlukan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyaluran BBM Subsidi, Pertamina berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi para pihak khususnya dalam fungsi pengawasan.
"Rencana implementasi penerapan transaksi pembelian BBM jenis Solar subsidi menggunakan QR Code mulai berjalan pada 9 Januari 2023," ucap Fahrougi.
di kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat memanfaatkan layanan ini dengan cara daftarkan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
kebijakan ini, baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat, dan secara bertahap menyasar pengguna kendaraan roda dua.
Dikemukakannya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mengatur volume BBM Solar per hari 60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat angkutan barang dan umum, kemudian kendaraan angkutan barang dan umum roda enam atau lebih, dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan Solar subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau bisa datang langsung ke SPBU, akan ada petugas membantu mendaftarkan,” demikian Fahrougi.