Polda Sulteng ungkap TPPU dari peredaran narkoba di Lapas Palu

id Polda Sulteng, narkoba, TPPU, pencucian uang, sulteng

Polda Sulteng ungkap TPPU dari peredaran narkoba di Lapas Palu

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu dan menyita aset dari tersangka sebesar Rp9,3 miliar.
"Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba, ketiga tersangka itu adalah IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto saat konferensi pers terkait kasus TPPU di kota Palu, Senin.
Ia mengemukakan, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat dan 24 kendaraan roda dua dengan total aset senilai Rp9,3 miliar.
Dipaparkannya, ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas, sedangkan SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.
"KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba," jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol. Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga terungkap pada pertengahan tahun 2022.
"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan oleh tersangka dan yang berhasil diamankan adalah Rp9,3 miliar," sebutnya.
Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi.