Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu), telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023.
Akan tetapi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023, belum ada posisi hakim, baik hakim yang menyatakan menolak gugatan maupun mengabulkan gugatan.
Saldi Isra memaparkan pembahasan yang intensif berlangsung pada 7 Juni 2023.
"Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.
Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
Saldi Isra menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3," tutur Saldi Isra.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/6).
Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.
Berita Terkait
MK tolak uji formil syarat usia capres-cawapres Denny Indrayana cs
Selasa, 16 Januari 2024 16:23 Wib
Denny Indrayana akan gugat hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK
Rabu, 9 Juni 2021 20:25 Wib
Cagub Kalsel Denny Indrayana laporkan Sahbirin Noor-Muhidin ke Bawaslu Kalsel
Rabu, 4 November 2020 3:01 Wib
Bareskrim diminta segera selesaikan kasus Denny Indrayana
Selasa, 24 September 2019 10:15 Wib
Denny Indrayana: BIN dan Polri tidak netral
Jumat, 14 Juni 2019 19:51 Wib
Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI
Senin, 24 Juni 2013 19:08 Wib
Denny Indrayana: Kaya Itu Mudah Dengan Korupsi
Minggu, 14 April 2013 9:15 Wib
Prsiden Segera Sampaikan Pernyataan Polemik KPK- Polisi
Minggu, 7 Oktober 2012 4:37 Wib