Bareskrim diminta segera selesaikan kasus Denny Indrayana

id Denny indrayana, payment gateway, bareskrim polri

Bareskrim diminta segera selesaikan kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Sudah mangkrak empat tahun, kami minta kepolisian segera menyelesaikan perkaranya
Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri diminta menyelesaikan kasus dugaan korupsi program pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi Roy Suproyo di Jakarta, Senin malam mengatakan kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu sudah berjalan selama empat tahun, tetapi berkas perkaranya tidak kunjung diserahkan kepada Kejaksaan.

"Sudah mangkrak empat tahun, kami minta kepolisian segera menyelesaikan perkaranya,” ujar Roy Suproyo.

Dalam kasus itu, Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik saat menjadi wakil menteri.

"Kami harap pihak kepolisian tidak menunda-nunda lagi proses hukum yang menjerat Denny. Kasus ini harus ditindaklanjuti segera demi terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Indonesia," ucap Roy Suproyo.

Dalam kasus tersebut, Denny Indrayana diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/166/2015/Bareskrim.