Jakarta (ANTARA) - Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk menghindari penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi.
Hal tersebut berkaca dari salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar yaitu tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp150 ribu per bulan, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.
Okki menjelaskan modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi, mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban, yang meminta calon korban untuk membuka link yang mengarah ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web BNI.
Setelah membuka tautan tersebut, lanjutnya, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).
Setelah memasukkan data pribadi tersebut, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.
Dalam kesempatan ini, Okky memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan oleh para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama apabila menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.
"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ujar Okki.
Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun, yang mana BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.
"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email bnicall@bni.co.id," ujar Okky.
Lebih lanjut, Okki menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu, dikarenakan BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antar bank.
Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," ujar Okki.
Berita Terkait
Sinergi kunci penting perkuat pertumbuhan ekonomi nasional
Sabtu, 30 November 2024 12:20 Wib
BSI raih predikat "Indonesia Most Trusted Companies" dari CGPI Award
Selasa, 26 November 2024 11:36 Wib
Kegiatan operasional BI ditiadakan pada pemungutan suara Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 8:34 Wib
Nobu Bank dan SRCIS permudah akses permodalan UMKM toko kelontong
Senin, 18 November 2024 9:35 Wib
Mendag proyeksikan pertumbuhan ritel capai 5 persen tahun depan
Minggu, 10 November 2024 16:04 Wib
UIN Datokarama Palu gandeng Bank Mandiri salurkan beasiswa KIP 2024
Minggu, 27 Oktober 2024 18:15 Wib
BI Sulteng catat kinerja industri pengolahan masih tumbuh positif
Kamis, 24 Oktober 2024 13:02 Wib
Akademisi Untad: BUMD pangan bisa lindungi petani
Kamis, 24 Oktober 2024 6:17 Wib