Perindo apresiasi Ganjar Pranowo perhatikan isu perempuan

id Ganjar Pranowo,Isu perempuan,Perindo,PDI Perjuangan

Perindo apresiasi Ganjar Pranowo perhatikan isu perempuan

Srikandi Ganjar Jawa Tengah menggelar pelatihan bagi kalangan perempuan milenial. (ANTARA/HO-Dok)

Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo yang memperhatikan isu-isu perempuan, sebab isu tersebut dinilai krusial.

Juru Bicara DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengatakan masalah perempuan masih kerap terjadi di Indonesia, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan dini, pelecehan dan kekerasan seksual, hingga permasalahan ekonomi.

"Dalam hal ini, perlu melibatkan perempuan langsung dalam pembuatan kebijakan agar ditemukan solusi konkret terhadap permasalahan tersebut," kata Ike dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ike, komitmen Ganjar terhadap isu-isu perempuan bukan hanya kata-kata. Pasalnya, ia menilai Ganjar sudah membuktikan komitmennya itu melalui berbagai program selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar Pranowo mengajak perempuan untuk berani maju dan berdaya dalam rangka mendukung program kesetaraan gender. Ia meminta perempuan diberikan ruang untuk berdaya.

"Untuk mewujudkan program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, maka perempuan harus diberikan ruang, caranya dengan affirmative action," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang sama.

Ganjar juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan berbagai strategi pengarusutamaan gender dan menjadikan program tersebut sebagai fokus utama dalam pemerintahannya.

"Perempuan harus menunjukkan peran mereka dalam pembangunan, mengisi kursi-kursi strategis di pemerintahan," ucap Ganjar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.