Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr. Adam Muhshi mengemukakan perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk memperkuat lembaga itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Penting dilakukan penguatan Ombudsman karena di beberapa negara lain peran dan kewenangan Ombudsman sangat kuat dan penting dalam penyelenggaraan negara," kata Adam di Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Ombudsman juga sering disebut sebagai lembaga "macan di atas kertas" atau "macan ompong" karena lembaga tersebut menggunakan pendekatan magistrature of influence atau lembaga yang memberikan pengaruh atau rekomendasi, bukan sanksi.
"Pihak eksekutif yang menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkadang melakukan tindakan penyimpangan berupa malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat, sehingga peranan Ombudsman perlu diperkuat dalam memberikan rekomendasi," tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Unej itu mencontohkan rekomendasi Ombudsman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penonaktifan puluhan pegawai KPK yang tidak ditindaklanjuti karena hanya rekomendasi. Untuk itu, perlu regulasi yang kuat guna mendukung rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat.
"Saya pikir perlu diperkuat posisi dan peran Ombudsman agar semua lembaga publik yang melakukan malaadministrasi dapat diberikan sanksi atau rekomendasi mengikat sehingga kasus penyimpangan tersebut tidak terulang kembali," katanya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan sebenarnya kewenangan lembaganya sudah cukup kuat dengan memberikan rekomendasi karena dalam konteks negara hukum disebutkan bahwa lembaga negara yang dibentuk lewat undang-undang ketika memberikan saran harus dipatuhi.
"Kalau rekomendasi yang kami berikan tidak dipatuhi itu sama saja mereka tidak patuh kepada hukum dan itu sudah melanggar undang-undang," katanya saat di Jember, Jumat (13/10) petang.
Ia mengakui bahwa masih ada lembaga atau pihak-pihak yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman sehingga DPR RI akan memperkuat Ombudsman dengan memberikan kewenangan dalam memberikan sanksi.
"Kami kembalikan ke DPR sebagai lembaga legislatif dan Ombudsman tinggal melaksanakan revisi UU tersebut. Saya berharap revisi UU Ombudsman lebih banyak memperkuat aspek infrastruktur dan jumlah pegawai hingga tingkat kabupaten sehingga kelembagaan menjadi semakin kuat," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui adanya revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Revisi itu menjadi usulan DPR dengan poin perubahan revisi UU tersebut untuk memperkuat lembaga Ombudsman.
Berita Terkait
Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 9:52 Wib
Guru besar hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Sekjen Ombudsman RI paparkan poin penting untuk revisi UU
Rabu, 6 Maret 2024 15:51 Wib
DPR AS sahkan UU pengembangan energi nuklir
Kamis, 29 Februari 2024 10:29 Wib
Pakar ingatkan Hadi perhatikan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 10:15 Wib
Cawapres Mahfud janji revisi Undang-Undang KPK
Kamis, 8 Februari 2024 7:49 Wib
Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin UU Pemilu
Sabtu, 27 Januari 2024 10:12 Wib
KPU RI: UU Pemilu perbolehkan presiden ikuit kampanye
Kamis, 25 Januari 2024 6:52 Wib