Jakarta - Direktur Utama PT Murdaya Inti Plantation (MIP), Hartati Murdaya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati yang menggunakan kursi roda tiba di gedung KPK di Jakarta, Rabu, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengusaha nasional itu, terlihat sedih dan meneteskan air mata ketika tiba di gedung KPK dengan pengawalan dari petugas keamanan.
Hartati sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dugaan kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu, karena menderita kejang dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol sebagai saksi.
Para saksi itu, yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemkab Buol, Muhammad Said Gontjeng, Kadis Kehutanan Pemkab Buol, Elisa Bunga Allo, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Buol, Amir Rihan Togila.
"Mereka akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hartati," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus suap tersebut, yakni Hartati, Amran Batalipu, serta dua orang pimpinan PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), yakni Yani Ansori dan Gondo Sudjono.(T014)