Seorang anggota KPPS di Kota Palu meninggal
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah membenarkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palu bernama Sugeng Wibowo meninggal dunia diduga karena kelelahan saat melaksanakan pemungutan suara, Pemilu 2024.
"Informasi kami terima bahwa Sugeng ditemukan tidak sadarkan diri saat mengendarai mobil pada Jumat (16/2) sore di Kelurahan Nunu, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong," kata Komisioner KPU Sulteng Nisbah dihubungi di Kota Palu, Sabtu.
Dilaporkan, Sugeng Wiboqo merupakan Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia diduga kelelahan setelah dua hari mengawal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Ia mengemukakan, data badan ad hoc yg mengalami kecelakaan dan meninggal dunia sudah diidentifikasi oleh KPU.
"Semua penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akan diberikan santunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 saat dimulainya masa tahapan pemilu, KPU telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait dukungan asuransi mekanisme perlindungan terhadap penyelenggara pemilu.
"Termasuk penyelenggara ad hoc pada semua tingkatan kerja, yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS, apabila mengalami risiko kecelakaan dan meninggal," tutur Nisbah.
Ia memaparkan tindak lanjut PKS tersebut, KPU tingkat kabupaten dengan pemerintah daerah (pemda) juga menandatangani PKS untuk perlindungan terhadap penyelenggara ad hoc, dan Kabupaten Morowali salah satu daerah yang memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penyelenggara pemilu.
"Kemudian ada dua kabupaten lain, yaitu Tolitoli dan Donggala yang memberi dukungan BPJAMSOSTEK bagi sebagian penyelenggara pemilu, khusunya penyelenggara ad hoc," ucapnya.
Ia menambahkan, KPU mengeluarkan kebijakan anggaran untuk pemberian santunan kepada penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal.
"Ini bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis memberikan jaminan sosial terhadap penyelenggaraan di tingkat bawah," kata dia.
"Informasi kami terima bahwa Sugeng ditemukan tidak sadarkan diri saat mengendarai mobil pada Jumat (16/2) sore di Kelurahan Nunu, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong," kata Komisioner KPU Sulteng Nisbah dihubungi di Kota Palu, Sabtu.
Dilaporkan, Sugeng Wiboqo merupakan Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ia diduga kelelahan setelah dua hari mengawal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Ia mengemukakan, data badan ad hoc yg mengalami kecelakaan dan meninggal dunia sudah diidentifikasi oleh KPU.
"Semua penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akan diberikan santunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 saat dimulainya masa tahapan pemilu, KPU telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terkait dukungan asuransi mekanisme perlindungan terhadap penyelenggara pemilu.
"Termasuk penyelenggara ad hoc pada semua tingkatan kerja, yakni Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS, apabila mengalami risiko kecelakaan dan meninggal," tutur Nisbah.
Ia memaparkan tindak lanjut PKS tersebut, KPU tingkat kabupaten dengan pemerintah daerah (pemda) juga menandatangani PKS untuk perlindungan terhadap penyelenggara ad hoc, dan Kabupaten Morowali salah satu daerah yang memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penyelenggara pemilu.
"Kemudian ada dua kabupaten lain, yaitu Tolitoli dan Donggala yang memberi dukungan BPJAMSOSTEK bagi sebagian penyelenggara pemilu, khusunya penyelenggara ad hoc," ucapnya.
Ia menambahkan, KPU mengeluarkan kebijakan anggaran untuk pemberian santunan kepada penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal.
"Ini bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis memberikan jaminan sosial terhadap penyelenggaraan di tingkat bawah," kata dia.