"Lokasi yang digeledah adalah Kantor Kepala Desa Ambunu sekaligus rumah kepala desa setempat dan Kantor Kecamatan Bungku Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
"Penggeledahan ini untuk pendalaman kasus guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Desa Ambunu," ujarnya.
Haris mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen yang diduga ada hubungannya dengan pembebasan lahan dari tiga lokasi tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi lahan seluas 30 hektare di Desa Ambunu. Kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove BTIIG ini terjadi pada 2023.
"Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk, Moh Rais Rabbie merupakan toko desa setempat dan statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sulteng pada Desember 2023," tutur Haris.