Sulteng perkuat koordinasi percepatan pembangunan desa

id Pemprov Sulteng ,Gubernur Sulteng ,Rapat koordinasi percepatan pembangunan desa ,Sulawesi Tengah

Sulteng perkuat koordinasi percepatan pembangunan desa

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak dalam upaya percepatan pembangunan desa di wilayah ini.


"Saya menyampaikan apresiasi pada rapat koordinasi ini untuk penguatan pelaksanaan pembangunan desa sebagai upaya mendorong peningkatan kemandirian desa di Provinsi Sulteng," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan desa di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi dan peran serta kewenangannya.
Hal ini, kata dia, agar desa bisa bertenaga secara sosial, berjaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mempercepat pembangunan desa di Provinsi Sulteng guna mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mari kita sama-sama bersinergi, satu pikiran dalam mendorong kemajuan desa di Sulteng, khususnya untuk kepala desa dan lurah, peran dan tanggung jawab sangat besar untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng Mohammad Iqbal mengatakan rakor ini bertujuan untuk memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun (IDM) atau indeks desa (ID).
"Selain itu, untuk mensosialisasikan implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tentang Desa, peningkatan kemajuan dan kemandirian desa melalui (IDM/ID)," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan penguatan tentang peran kepolisian, kejaksaan tinggi dan TNI dalam pelaksanaan pembangunan di desa, serta memberikan pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulteng.
"Hasil yang diharapkan, yakni meningkatnya pemahaman tentang UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 terang Desa, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam implementasinya," katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembangunan desa untuk melakukan upaya-upaya konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta, yakni bupati, Kepala Bappeda, Camat dan Lurah se-Sulteng. Berdasarkan data Pemprov setempat, saat ini sudah tidak ada desa dengan status sangat tertinggal di provinsi ini.