Palu (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus meningkatkan inovasi pelayanan bagi anak binaan pemasyarakatan.
"Layanan self service legitimasi merupakan inovasi terbaru yang memungkinkan anak binaan mengakses informasi dan layanan secara mandiri tanpa dipungut biaya apapun," kata Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Yeffri Balili di Palu, Minggu.
Ia menjelaskan layanan ini mencakup berbagai aspek, seperti informasi tentang hak-hak anak, proses peradilan, dan program-program pelatihan yang tersedia di LPKA.
Oleh karena itu, kata dia, LPKA Palu melakukan sosialisasi terkait inovasi ini untuk memberikan pemahaman kepada anak binaan mengenai pentingnya layanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh anak binaan di LPKA Palu memiliki akses yang sama terhadap informasi dan layanan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Dengan adanya layanan self service ini, menurut dia, anak binaan dapat mencari informasi secara mandiri dan mengajukan permohonan layanan tanpa harus melalui perantara yang berpotensi melakukan pungli.
Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi juga menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LPKA Palu untuk mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada anak binaan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pelatihan yang optimal selama menjalani masa pidana.
"Dengan adanya layanan yang transparan dan bebas dari pungli, anak binaan diharapkan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program-program pelatihan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan hadirnya layanan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan layanan yang lebih baik di LPKA Palu.