Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung pembangunan ekonomi kreatif (Ekraf) di daerah ini.
"Hak kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy pada kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI di Palu, Senin.
Ia mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting agar karya-karya lokal dapat terlindungi dan tidak disalahgunakan pihak lain.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Ia mengatakan program sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Terlebih, lanjut dia, tahun 2025 juga disebut sebagai Tahun Tematik Cipta dan Desain Industri, sehingga pihaknya terus mendorong pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri bagi para pelaku seni dan pelaku usaha.
Menurut Renaldy, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dari sektor budaya, sumber daya alam, dan masyarakat kreatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui jalur ekonomi kreatif berbasis KI.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta sinergi yang lebih kuat dalam meningkatkan perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang terus berinovasi dan berkarya di Bumi Tadulako," katanya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum RI Brigadir Jenderal Polisi. Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri kreatif.
Oleh karena itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi sangat penting untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“DJKI hadir untuk memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang optimal," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mendorong seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran KI sebagai bagian dari membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.