Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sebanyak 1.981 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Tengah telah resmi berbadan hukum.
"Pengesahan seluruh Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Kota Palu, Rabu.
Ia mengatakan capaian penuh ini membuktikan bahwa seluruh desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program telah berhasil mendirikan koperasi yang sah secara hukum.
Sebanyak 1.981 koperasi itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Keberhasilan ini menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan diresmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi Nasional pada bulan Juli 2025," ujarnya.
Ia mengatakan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu penyumbang angka terbesar dan tercepat dalam mencapai target pembentukan Koperasi Merah Putih.
Renaldy juga menjelaskan adanya penyesuaian jumlah koperasi dari 2.017 menjadi 1.981 koperasi. Penyesuaian ini karena adanya penggabungan unit koperasi di beberapa desa serta ditemukannya tujuh SK pengesahan ganda yang kini sedang diajukan pembatalannya oleh notaris melalui Kanwil Kemenkum kepada Ditjen AHU untuk dilakukan pembaruan data.
"Penting bagi kami untuk memastikan tidak hanya capaian, tetapi juga akurasi dan integritas data. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan publik dalam bidang hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah kabupaten/kota, para notaris, dinas koperasi, perangkat desa/kelurahan, serta tim Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum yang selama ini aktif memberikan pendampingan.
Ia mengharapkan Koperasi Merah Putih yang telah sah secara hukum tidak berhenti hanya pada pencapaian administratif, tetapi bergerak aktif dalam sektor riil, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
"Legalitas koperasi ini adalah pijakan awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan koperasi tumbuh sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.