Palu, Sulteng (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta untuk membahas optimalisasi pajak di daerah tersebut, Kamis (31/7).
“Koordinasi dan komunikasi luar daerah mengungkap fakta menarik yakni pemerintah pusat ternyata tidak pernah menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kepada Pemprov DKI Jakarta,” jelas Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun.
Dia menjelaskan, tujuan pertemuan yang berlangsung di lantai 10 Gedung Kantor Bapenda DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat itu adalah untuk mempelajari strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk mencari sumber-sumber PAD baru serta bagaimana Bapenda menyikapi jika terjadi keterlambatan DBH dari pusat,” terangnya.
Yus Mangun berharap agar Bapenda Sulteng dapat mengadopsi inovasi dan terobosan yang telah diterapkan Bapenda DKI Jakarta, demi peningkatan PAD di Sulawesi Tengah.
Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Sasongko menegaskan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran DBH dari pemerintah pusat.
“Kami belum pernah mengalami tunda bayar, mungkin karena kami terus melakukan desakan dan koordinasi intensif,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Mulyo juga memaparkan struktur organisasi Bapenda, jenis dan tarif pajak daerah, serta strategi peningkatan PAD.
Fakta menarik yang terungkap adalah kontribusi terbesar PAD DKI berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai lebih dari Rp11 triliun.
PBB bahkan melampaui pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berada di posisi kedua dengan capaian sekitar Rp9,6 triliun.
“Sebaliknya, PAD Sulteng masih didominasi oleh PKB, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, dan sejumlah pajak lain. Namun, potensi dari Pajak Alat Berat (PAB) yang cukup besar di Sulteng dinilai belum tergarap secara maksimal,”
Dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak, Bapenda DKI juga menerapkan sejumlah inovasi, termasuk kegiatan nonton bareng (nobar) sebagai media sosialisasi pajak dan sanksi, serta pemasangan stiker atau plang di tempat wajib pajak yang menunggak.
“Cara ini terbukti cukup ampuh untuk membuat wajib pajak sadar dan segera melunasi kewajibannya,” jelas Mulyo.
