Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah melaksanakan pelatihan penguatan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan (PK) dan pembantu pembimbing kemasyarakatan (PPK) menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026.
"Peran PK sangat krusial dalam implementasi KUHP baru untuk menentukan langkah-langkah pembinaan seperti apa yang harus dilakukan bagi warga binaan atau narapidana," kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulteng Maulana Luthfiyanto pada kegiatan pelatihan penguatan tugas dan fungsi PK dan PPK se-Sulteng di Palu, Senin.
Ia mengatakan reformasi hukum pidana melalui KUHP baru yang akan mulai diterapkan 1 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara adaptif dan profesional.
Untuk itu, kata dia, pelatihan penguatan tugas dan fungsi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas dan wawasan aparatur pemasyarakatan, khususnya PK dan PPK se-Sulteng dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut dia, pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam membentuk PK dan PPK yang profesional, adaptif dan memahami prinsip-prinsip keadilan restoratif yang ditekankan dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis sebagai garda terdepan dalam pembinaan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia menghadapi perubahan regulasi.
"Kegiatan ini sangat penting karena kita perlu untuk memahami lebih dalam tentang progres kita dalam memberikan bimbingan dan pembinaan bagi warga binaan atau narapidana, khususnya klien pemasyarakatan, baik itu anak maupun dewasa," ujarnya.
Penguatan PK, kata dia, untuk memastikan pelaksanaan restorative justice, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai.
Selain itu, ia mengungkapkan sebagai bentuk sosialisasi KUHP baru, dua Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Sulteng telah memulai berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan sosial yang melibatkan klien pemasyarakatan sebagai bentuk integrasi bertahap ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Atiek Meikurniawati menyebutkan terdapat 13 program persiapan KUHP Baru di 2026.
"Salah satu terobosan yang disiapkan adalah pembentukan Griya Abhipraya di 94 Bapas seluruh Indonesia sebagai pusat layanan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan," ujarnya.
Menurut dia, Griya Abhipraya akan menjadi ruang pembinaan terpadu, sehingga peran PK dan PPK bisa lebih optimal dalam mempersiapkan klien kembali ke masyarakat.
Kepala Bapas Palu Hasruddin mengharapkan pelatihan ini dapat semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PK dan PPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat KUPH baru.
“Ini langkah konkret agar seluruh jajaran siap menjalankan tugas sesuai amanat KUHP baru,” katanya
