Kemenkum-Sulteng upaya perluas akses layanan hukum di daerah

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Akses layanan hukum ,Satu NUSA AHU,Agensi layanan hukum,Sulawesi Tengah

Kemenkum-Sulteng upaya perluas akses layanan hukum di daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng.

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya memperluas akses jangkauan layanan hukum bagi masyarakat di daerah melalui pembentukan Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Satu NUSA AHU bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk layanan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perorangan dan penerbitan Apostille," kata Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulteng Ili Rusliadi dalam keterangannya di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan upaya tersebut diwujudkan salah satunya melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memperluas dan memudahkan jangkauan layanan hukum di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Pembentukan Agensi Layanan AHU di Sigi akan menjadi terobosan penting dalam memperluas akses layanan hukum," ujarnya.

Menurut dia, dengan hadirnya program Satu NUSA AHU, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus PT perorangan maupun Apostille, dan sudah dapat dilakukan lebih cepat, sederhana, dan pasti.

Ia menuturkan, Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan serta sosialisasi agensi tersebut agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Inisiatif ini, kata dia, sejalan dengan misi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, transparan, dan mudah diakses.

Selain itu, lanjutnya, upaya ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 untuk mewajibkan seluruh kabupaten/kota membentuk Agensi Layanan AHU.

"Keberadaan Agensi Layanan AHU diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan pendirian badan usaha serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sigi," ujarnya.

Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung realisasi pembentukan Agensi Layanan AHU.

“Pemerintah Kabupaten Sigi tentu menyambut positif program ini. Kami berharap keberadaan Agensi Layanan AHU dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum serta mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.