Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu, yang diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis.
"Konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menyangkut kepentingan masyarakat pesisir, terutama petani garam di Teluk Palu," jelas Ketua Bapemperda DPRD Palu Arif Miladi di Palu, Kamis.
Dia menegaskan, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi para petani dan nelayan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan langsung terkait regulasi yang tengah dirancang.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Setiap usulan akan kami pelajari secara mendalam untuk disesuaikan dengan kondisi para petani garam,” ujarnya.
Arif menjelaskan, setelah tahapan konsultasi publik selesai, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam substansi dan menyempurnakan isi Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
Dia berharap aturan ini nantinya dapat memberikan jaminan perlindungan, kepastian usaha, dan peningkatan kesejahteraan bagi petani garam lokal.
“Melalui peraturan ini, kami ingin memastikan keberlanjutan produksi garam di Teluk Palu tetap terjaga, harga jual lebih stabil, serta akses pasar bagi petani menjadi lebih terbuka,” kata Arif.
Langkah legislatif tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Talise. Sejumlah petani garam menilai inisiatif DPRD Palu merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap sektor garam lokal yang selama ini harus bersaing dengan produk impor.
