Ratusan pangkaln elpiji di Sulteng di PHU

id elpiji

Ratusan pangkaln elpiji di Sulteng di PHU

DOKUMEN, Ayo Pakai Tabung 5,5KG Asisten II Setda Sulteng, Elim Somba mengangkat tabung gas elpiji 5,5Kg, didampingi Sales Eksekutif Penjualan Elpiji Pertamina Wilayah V Sulteng, Bastian dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintah itu, Senin (24/7).(Foto: DokBastian)

Ini bentuk tindak tegas Pertamina terhadap pangkalan yang coba-coba melanggar aturan
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 424 pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah tidak menaati aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penjualan terpaksa ditindak tegas dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Pertamina Wilayah Sulawesi.

"Ini bentuk tindak tegas Pertamina terhadap pangkalan yang coba-coba melanggar aturan," tegas Sales Eksekutif V Pertamina wilayah Sulawesi Tengah, Bastian Wibowo, di Palu, Selasa.

Bastian mengaku, Pertamina tidak ragu-ragu menindak pangkalan yang dengan sengaja menimbun ataupun menjual gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dia mencontohkan kasus yang terjadi baru-baru ini di salah satu pangkalan beralamat di Kecamatan Pau Barat terbukti menujual gas elpiji bersubsida kepada salah seorang pengecer dengan jumlah yang banyak.

"Pertamina melalui agen langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan usaha pangkalan bersangkutan karena terbukti menjual barang bersubsidi kepada pengecer," kata Bastian menanggapi kasus tersebut.




Pemberian saksi itu, kata dia, merupakan salah satu diantara ratusan pangkalan yang melakukan upaya melanggar aturan, padahal sudah jelas disampaikan, bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima.

"Tindakan yang dilakukan pangkalan itu, dapat merugikan masyarakat di satu sisi pihak tertentu meraup untung di sisi lain masyarakat yang rugi dan itu bisa memicu terjadinya kelangkaan pasokan elpigi 3 kilogram," jelas Bastian.

Ia mengaku, Pertmina sangat mengapresiasi adanya tindakan yang diambil aparat kepolisian kepada pengecer, sebab hal itu bukan jalur distribusi resmi yang direkomendasikan oleh agen dan Pertamina.

Lebih lanjut Bastian menjelaskan, bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Pertamina dan agen secara rutin untuk memantau langsung jalannya distribusi gas elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi.

Upaya itu tidak sedikit dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha oleh agen.

"Kami juga butuh dukungan untuk penindakan di tingkat pengecer, agar jalur distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran," harapnya. 

Baca juga: Lurah-camat Diminta Awasi Gas Elpiji 3kg