Den Haag (ANTARA) - Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional karena menganggap negara itu melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.
Gugatan tersebut diumumkan pada Senin oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.
Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.
Baca juga: ASEAN akan bentuk gugus tugas ad hoc untuk bantu repatriasi Rohingya
Baca juga: Menlu RI: situasi keamanan tantangan utama repatriasi warga Rohingya
Baca juga: Bangladesh akan upayakan pertanggung-jawaban dalam kasus Rohingya
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
Kamis, 21 Maret 2024 13:48 Wib
TKN Prabowo-Gibran tak khawatir jika ada gugatan hasil pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 3:21 Wib
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 10:10 Wib
Menlu Afrika Selatan dapat ancaman setelah gugat kasus genosida Israel
Sabtu, 10 Februari 2024 7:58 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:35 Wib
Polisi: Hak konstitusional Siskaeee cabut gugatan praeradilan
Selasa, 30 Januari 2024 13:10 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib