Den Haag (ANTARA) - Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional karena menganggap negara itu melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.
Gugatan tersebut diumumkan pada Senin oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.
Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.
Baca juga: ASEAN akan bentuk gugus tugas ad hoc untuk bantu repatriasi Rohingya
Baca juga: Menlu RI: situasi keamanan tantangan utama repatriasi warga Rohingya
Baca juga: Bangladesh akan upayakan pertanggung-jawaban dalam kasus Rohingya
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Jeffisa dan Ruben gugat KPU Morowali Utara ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 16:45 Wib
Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli di sidang Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 10:18 Wib
PTTUN-Makassar kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo
Selasa, 29 Oktober 2024 7:39 Wib
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tolak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah
Kamis, 3 Oktober 2024 23:43 Wib
Ahli hukum: Gugatan Bank DKI kepada WSBP di PN Jaktim harusnya ditolak
Kamis, 15 Agustus 2024 15:57 Wib
KPPPA: Mengadili perempuan berhadapan hukum harus diperlakukan adil
Sabtu, 1 Juni 2024 7:56 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
Kamis, 21 Maret 2024 13:48 Wib
TKN Prabowo-Gibran tak khawatir jika ada gugatan hasil pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 3:21 Wib