DPRD Sulteng Segera Panggil Bupati Donggala

id kasman

DPRD Sulteng Segera Panggil Bupati Donggala

Kasman Lassa (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah)

Kita akan undang di sini (DPRD) untuk menjelaskan alasannya. Kita berharap bupati menerima aspirasi masyarakat
Palu,  (antarasulteng.com) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Donggala Kasman Lassa dalam rapat dengar pendapat terkait adanya indikasi kepala daerah tersebut menghalangi pembentukan daerah otonom baru Donggala Utara.

Keputusan memanggil Kasman Lassa diambil setelah adanya desakan dari masyarakat Donggala Utara kepada DPRD Sulteng, Jumat sore, agar memanggil Bupati Donggala untuk dimintai keterangannya sebab yang bersangkutan belum mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Donggala Utara.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Alimuddin Pa`ada mengatakan DPRD provinsi memiliki kewenangan mengundang kepala daerah untuk dimintai keterangannya jika dipandang perlu mengingat adanya potensi gejolak masyarakat di wilayah Donggala Utara.

"Kita akan undang di sini (DPRD) untuk menjelaskan alasannya. Kita berharap bupati menerima aspirasi masyarakat," katanya usai dengar pendapat dengan ratusan perwakilan masyarakat Donggala Utara di DPRD Sulawesi Tengah, Jumat Sore.

Sementara itu Sekretaris Komisi I Rusli Dg Palabbi mengatakan Bupati Donggala Kasman Lassa mestinya ikhlas memekarkan daerahnya sehingga perlu secepatnya mengeluarkan surat keputusan pembentukan Donggala Utara.

"Setelah mendengarkan pemaparan akademisi mengenai Donggala Utara, bagi kami tidak ada alasan daerah itu tidak mekar," katanya.

Dia juga menyarankan agar DPRD Sulawesi Tengah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat Donggala dari wilayah Donggala Utara sebab dari syarat teknis, fisik maupun administrasi sudah terpenuhi.

Tugas tim tersebut meyakinkan bupati serta seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah sehingga surat keputusan persetujuan pembentukan Donggala Utara segera diterbitkan.

Sementara itu ketua tim pengkaji dari Universitas Tadulako Palu Dr Rizali Jaelangkara mengatakan seluruh analisis Donggala Utara sebagai syarat pembentukan daerah otonom baru sudah terpenuhi.

Dia mengatakan dari seluruh indikator yang disyaratkan undang-undang maupun peraturan pemerintah sudah terpenuhi dengan kategori Donggala Utara sangat mampu menjadi daerah otonom.

Karena itulah, kata dia, tim pengkaji merekomendasikan skor paling tinggi yakni 425.

Skoring tersebut menunjukkan Donggala Utara jika menjadi daerah otonom sangat mampu dan daerah yang ditinggalkan tidak akan mati. (skd)