Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor Palu mengantisipasi pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur guna mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Palu AKP Prayoga Angga di Palu, Jumat, mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan razia di jalanan untuk memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor atau mobil yang masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Kejadian kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta, baru-baru ini yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk lebih mewaspadai pengendara di bawah umur.
Prayoga mengatakan, jika aparat mendapati anak-anak mengendarai kendaraan maka kendaraannya akan ditahan, dan selanjutnya polisi akan memanggil orang tua pengendara tersebut untuk diberikan penjelasan.
Prayoga mengatakan peran orang tua sangat penting untuk memberikan kesadaran lalu lintas.
"Ini penting mengingat angka kecelakaan atau pelanggar lalu lintas didominasi oleh pelajar dan anak di bawah umur," katanya.
Saat ini banyak pelajar SMP di Kota Palu mengendarai sepeda motor untuk menuju ke sekolah, padahal mereka belum memiliki SIM.
Pihak sekolah juga telah melarang anak-didiknya untuk mengendarai sepeda motor.
Namun sebagian para siswa menitipkan sepeda motornya di rumah-rumah warga yang berada di sekitar sekolah sehingga tidak tidak diketahui oleh gurunya.
Aparat kepolisian juga sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna memberikan penyadaran tertib berlalu-lintas yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan. (skd)
