Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu meringkus dua residivis pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) di jalan layang atau fly over, Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Baiya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Senin di Palu mengatakan, kedua risidivis yang ditangkap tersebut inisial TSR (21) dan HS (27), ditangkap di wilayah Palu Utara, oleh unit Reskrim Polsek Palu Utara sekitar pukul 16.00 Wita, Senin.
Dijelas Kapolres, penangkapan kedua residivis ini berdasarkan Laporan Polisi LP/34/VI/2020/Sulteng/Resor Palu, hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020.
“Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palu Utara melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku di Jalan Bahari Kelurahan Pantoloan Induk, Kota Palu,” ujarnya.
Selanjutnya ungkap Sholeh, Unit Reskrim Polsek Palu Utara bergerak menuju tempat pelaku dan menangkap pelaku TSR bersama inisial HS tanpa melawan.
Disebut Sholeh, dari hasil introgasi terhadap kedua residivis tersebut, mereka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Utara.
“Untuk saat ini masih dalam pengembangan dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Samsung J2 Prime. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Utara,” tandasnya.***
Polisi ringkus dua residivis Curas di jalan layang Palu
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palu Utara melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku di Jalan Bahari Kelurahan Pantoloan Induk, Kota Palu