KPU Morut buka pendaftaran bakal calon Bupati/Wabub 4-6 September 2020

id Pilkada Morut,KPU Morut,Morut,Kolonodale

KPU Morut buka pendaftaran bakal calon Bupati/Wabub 4-6 September 2020

Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim saat mendatangi salah satu rumah penduduk di Bungku Utara untuk memantau pendaftaran calon pemilih. (ANTARA/HO-Michail Sorisi)

Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara Jl.Bumi Nangka No.06 Kelurahan Bahoue.
Kolonodale (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupate Morowali Utara, Sulawesi Tengah, melalui surat Nomor: 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus tentang pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pilkada 2020, resmi mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran kontestan pilkada.

Surat yang ditanda tangani Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan dibuka mulai hari Jumat sampai Minggu, 4-6 September 2020

Pada tanggal 4 sampai 5 September, waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 s/d 16.00 WITA sedangkan tanggal 6 September (Minggu) dibuka mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WITA. Tempat pendaftaran adalah Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara di Jl.Bumi Nangka No. 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia (Depan Kantor Camat Petasia), Kota Kolonodale.

Baca juga: Pimpinan Parpol di Morut ikut sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bupati/Wabub

Adapun ketentuan pendafaran adalah 1. Pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten Morowali Utara (Ketua dan Sekretaris Parpol) sebagaimana tercantum dalam SIPOI.

2. Pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat melakukan pendaftaran. 3. Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bila memenuhi syarat yakni memiliki minimal/memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara yaitu 5 (lima) kursi atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif 2019 Morowali Utara yaitu 16.863 (enam belas ribu delapan ratus enam puluh tiga).

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (Model B-KWK Parpol, Model B.1-KWK Parpol) dan syarat calon (Model BB.1-KWK, Model BB.2-KWK, Model BB.3-KWK) beserta seluruh kelengkapannya, yang dimasukkan ke dalam map plastik dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF;

Baca juga: KPU Morut gelar sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020

5. Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara Jl.Bumi Nangka No.06 Kelurahan Bahoue.

6. Pada saat pendaftaran hanya dihadiri oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara serta Ketua dan Sekretaris Parpol pengusul dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 (minimal menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta,t idak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta.

Menurut keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber, sampai saat ini ada dua pasangan bakal calon yang diperkirakan akan bertarung dalam Pilkada Morowali  Utara 9 Desember 2020 yakni pasangan Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS/H.Djira, S.Pd,M.Pd dan Holiliana/Abudin Halilu. 

Baca juga: Ketua KPU Morut turun langsung pantau kinerja PPDP di daerah terpencil