Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran ASN di Parigi Moutong

id Bwaslu, pelanggaran pemilu, pelanggaran ASN, Pilkada Sulteng

Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran ASN di Parigi Moutong

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muchlis Aswad (kiri) di dampingi dua koordinator Divisi saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis mengenai penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten itu, Senin (14/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Kami telah membentuk tim khusus di internal Bawaslu untuk mendalami dugaan pelanggaran ini
Parigi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penelusuran mendalam terhadap tiga aparatur sipil negara di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu.


 


"Kami telah membentuk tim khusus di internal Bawaslu untuk mendalami dugaan pelanggaran ini," kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad saat memberikan keterangan kepada sejumlah Jurnalis, di Parigi, Senin.


 


Dia menjelaskan, investigasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat saat mengawasi jalannya kegiatan deklarasi salah satu bakal pasangan calon yang mengikuti kontestasi pilkada gubernur/wakil gubernur Sulteng, di Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu lalu.


 


Atas laporan masuk, Bawaslu lalu melakukan upaya-upaya pengumpulan bahan keterangan dengan durasi waktu tujuh hari setelah laporan diterima.


 


"Kami sejak tiga hari lalu sudah bekerja menangani dugaan pelanggaran ini, yang sebelumnya dibahas lewat rapat pimpinan," ujar Muchlis.


 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong Iskandar Mardani mengemukakan, penelusuran mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut dilaksanakan dalam dua model, yakni investigasi internal dan eksternal.


 


Salah satunya memvalidasi bukti-bukti laporan, sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan proses yang akan disimpulkan setelah investigasi dan tidak lebih dari tujuh hari setelah kejadian.


 


"Jika ini terbukti, tentu melanggar Undang-Undang ASN. Kita tidak ingin terburu-buru menetapkan ini pelanggaran atau tidak, olehnya ada prosedur dan pada prosesnya bisa jadi jumlahnya berkembang," ungkap Iskandar.


 


Dia memaparkan, definisi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bagi ASN yang menghadiri deklarasi atau kegiatan politik lainnya tidak diperbolehkan atau pelanggaran netralitas.


 


Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan informasi Bambang menjelaskan, fokus pengawasan Bawaslu ke depan pada momen Pilkada Sulteng selain menangani dugaan pelanggaran pidana, juga menangani pelanggaran yang melibatkan ASN, kepala dan perangkat desa serta lembaga maupun badan.


 

"Bawaslu berkomitmen menyeriusi semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran, baik temuan maupun bersumber dari laporan masyarakat," kata Bambang.