Aktivis Eva Bande Bebas Berkat Grasi

id eva, bande

 Aktivis Eva Bande Bebas Berkat Grasi

Eva Susanti Bande menunjukkan surat pembebasannya di Lapas Petobo Palu, Jumat (19/12). Eva yang sebelumnya divonis empat tahun penjara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (FOTO ANTARA/Riski Maruto/14)

Palu,  (antarasulteng.com) - Aktivis pembela petani miskin asal Kota Palu, Eva Bande, secara resmi menghirup udara bebas, Jumat, setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Desember 2014.

Eva Bande saat bebas dari Lapas Petobo di Palu dengan dijemput oleh suami dan anaknya serta sejumlah rekannya sesama aktivis.

Eva Bande adalah aktivis pembela petani yang divonis penjara selama 4,5 tahun karena terbukti menjadi penghasut warga untuk membakar dan merusak perkebunan dan alat berat milik PT Kurnia Luwuk Sejati di Kabupaten Banggai pada Mei 2010.

Bebasnya Eva Bande itu juga dihadiri Direktur Pidana Umum Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin.

Berkas bebasnya Eva Bande diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Charlota, kepada Salahudin.

Saat penyerahan surat pembebasan itu, kedua mata Eva Bande berkaca-kaca sambil menyaksikan proses penandatanganan berkas. Sesaat setelah berkas pembebasan itu diserahkan ke Eva Bande, dia berteriak, "Hidup petani,".

Usai prosesi itu, Eva mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengabulkan grasi.

Dia juga bersyukur kepada berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah mendukung proses kebebasannya.

Menurutnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dijadikan alasan untuk memenjarakannya adalah pasal kuno warisan kolonial Belanda yang harus dihapuskan karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Selain itu, dia juga berharap 146 petani dan aktivis pembela rakyat yang kini masih berada di balik jeruji penjara bisa menikmati kebebasan seperti dirinya.

Atas kebebasannya, dia akan tetap berjuang membela petani miskin yang banyak dijadikan korban oleh pengusaha dan pemodal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan aktivis lainnya untuk membantu petani miskin," katanya.

Sementara itu Direktur Pidana Umum Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin mengatakan grasi adalah hak istimewa presiden untuk memberikan grasi.

Grasi merupakan satu dari lima hak dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah kak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

Menurut Salahudin, Presiden Joko Widodo pasti memiliki alasan memberikan grasi kepada Eva Bande.

Dia juga mengatakan, silahkan pada terpida lainnya mengajukan grasi karena itu juga hak para terhukum. (skd)