Aktivis agraria sesalkan pejabat lama masih jabat Kementerian ATR

id AKTIVIS AGRARIA,EVA BANDE,menteri atr bpn,pejuang ham,kasus tanah

Aktivis agraria sesalkan pejabat lama masih jabat Kementerian ATR

Tokoh pejuang hak asasi manusia (HAM) Eva Susanti Hanafi Bande (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Kalau menterinya masih orang yang sama, maka sudah bisa dibayangkan buramnya nasib rakyat yang terkebiri hak-hak keagrariaannya di seluruh Indonesia. Pak Presiden tolong ganti menteri ini, dia sudah tidak layak
Palu (ANTARA) - Aktivis  agraria Eva Susanti Hanafi Bande menyesalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ /Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dipimpin oleh pejabat yang sama (Sofyan Djalil), sehingga menjadi pertanda buruk bagi upaya penyelesaian konflik-konflik agraria.

"Kalau menterinya masih orang yang sama, maka sudah bisa dibayangkan buramnya nasib rakyat yang terkebiri hak-hak keagrariaannya di seluruh Indonesia. Pak Presiden tolong ganti menteri ini, dia sudah tidak layak," kata Eva Bande, di Palu, Kamis.

Eva Bande yang merupakan peraih penghargaan hak asasi manusia Yap Thiam Hien Award Tahun 2018 itu menilai, konflik-konflik berbasis sumber daya alam  yang terbengkalai dan tak juga selesai itu salah satu sumber pokok masalahnya berada di kementerian ini.

Selain menyoroti kinerja Menteri ATR/BPN, pejuang hak asasi manusia (HAM) itu juga berharap, Menteri KLHK agar lebih memiliki progres dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Semoga kali ini lebih progres. Ibu Menteri KLHK sekarang ini sejumlah daerah menunggu proses penyelesaian kasus-kasus Tanah Objek Reforma Agraria dalam kawasan hutan, keberpihakan mestilah kepada rakyat," sebut Eva, aktivis pejuang hak petani yang pernah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara  itu.

Selain itu, ia menilai, Kementerian KLHK mesti melakukan revisi Perpres Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), terutama mengenai klausul yang memberi hak kepada komunitas-komunitas di sekitar  kawasan hutan untuk menyampaikan usulan pelepasan status kawasan langsung kepada menteri. Jadi tidak mesti bupati saja yang diberi hak tersebut.

"Kami harap ibu menteri bersegera menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perusakan hutan dengan tindakan-tindakan nyata seperti yang diusulkan ini, maka yakin saja kepercayaan rakyat terhadap rezim pemerintahan akan pulih. Sebab persoalan rakyat paling dasar adalah tanah, sumber hidup dan kelangsungan hidup  bangsa ini," ujar dia.

Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang sejak 27 Juli 2016, sebab sebelumnya ia adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia/Kepala Bappenas 2015-2016.

Usai dilantik untuk kedua kalinya, Sofyan menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat.

Baca juga: Pemerintah jamin hak atas tanah milik korban bencana alam Sulteng
Baca juga: Kementerian ATR: Perda RTRW di Sulteng tidak direvisi