GTRA berharap pemerintah segera terima usulan TORA Sigi

id usulan tora sigi,tanah reforma agraria,tora sigi,bupati sigi,eva bande,hutan sigi

GTRA berharap pemerintah segera terima usulan TORA Sigi

Aktivis Agraria Sulawesi Tengah Eva Bande (kiri) saat berdiskusi pada Forum Perempuan Pembela HAM di Gedung PBB, New York tahun 2018. (Dok Eva Bande)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Eva Bande berharap pemerintah pusat bisa segera menerima usulan penetapan tanah objek reforma agraria (TORA) Sigi.

"TORA Sigi menjadi satu program strategis untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan, yang berdampak pada pembangunan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti," ucap Eva Bande di Sigi, Jumat.

Eva Bande yang merupakan salah satu aktivis agraria sekaligus peraih penghargaan Yap Thiam Hien mengatakan bahwa konsep TORA Kabupaten Sigi telah diperjuangkan oleh pemerintah setempat telah dilakukan sejak tahun 2016.

"Perjalanan pengusulan TORA sudah berlangsung kurang lebih empat tahun," sebutnya.

Ia menyebutkan total luas usulan reforma agraria Kabupaten Sigi yang diusulkan ke pemerintah pusat seluas 185.742,07 hektare.

Total luas reforma agraria itu terdiri atas dalam kawasan hutan seluas 85.978,73 hektare dan luar kawasan hutan s23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare. 

"Usulan luas reforma.agraria ini sudah diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LLHK) dan ATR BPN," sebutnya.

Eva Bande berharap Kementerian LHK bisa segera menyelesaikan pertentangan klaim dalam kawasan hutan dengan komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat Sigi.

Menurut dia, dengan menjadikan Perpres 88 tahun 2017 wajib menjadi rujukan Kementerian LHK dalam upaya penyelesaian pertentangan klaim tanah dalam kawasan hutan tersebut.

"Misalnya berdasarkan Perpres 88 penguasaan tanah yang lebih dari 20 tahun, semestinya masuk dalam program ini untuk ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan," katanya.

Menurut dia, pelepasan kawasan hutan semestinya mempertimbangkan kondisi geografi dan topografi Kabupaten Sigi karena sebagian besar kawasan tersebut merupakan area pergunungan yang dihuni masyarakat dengan khas tertentu.

"Kementerian LHK dan jajaran hingga di tingkat daerah perlu menjadikan TORA sebagai arus utama dalam penyelenggaraan pembangunan di sektor kehutanan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat mendapatkan hak atas tanah dalam kawasan hutan itu," ujarnya.