Pemkab Sigi: Program TORA menjamin hak petani untuk peroleh tanah

id pemkab sigi,bupati sigi,mohamad irwan,tanah,redistribusi tanah,petani sigi

Pemkab Sigi:  Program TORA menjamin hak petani untuk peroleh tanah

Bupati Sigi Mohamad Irwan (Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menilai program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan menjamin hak petani untuk memperoleh tanah.

"Pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya mengusulkan hak-hak masyarakat petani atas tanah lewat TORA," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Senin.

Irwan mengatakan bahwa TORA merupakan program nasional untuk memberikan kepastian menjamin hak-hak masyarakat atas tanah.

Irwan mengemukakan sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Sigi telah berjuang untuk memenuhi hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dan di sekitar hutan lewat usulan tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial ke pemerintah pusat.

Ia memaparkan, total luas usulan reforma agraria yang telah diperjuangkan sejak 2016 hingga saat ini di Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare.

Selain itu, ujar dia, total luas reforma agraria itu terdiri atas luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.

Saat ini, sebut dia, Pemerintah Kabupaten Sigi sedang mengupayakan agar tanah bekas Hak Guna Usaha PT Hasfarm di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, dan Desa Oloboju Kecamatan Sigi Kota, untuk diberikan kepada masyarakat dua desa tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Sigi menolak untuk memperpanjang HGU (hak guna usaha) yang pernah dikuasai oleh perusahaan tersebut," katanya.

Irwan mengaku bahwa perusahaan itu pernah bermohon untuk perpanjangan HGU, namun ditolak, karena tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga hanya menjadi tanah terlantar.

"Sehingga kami lewat TORA menolak memperpanjang dan memberikan sebagian lahan tersebut kepada masyarakat untuk dimanfaatkan dengan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat petani yang diberikan tanah eks-HGU itu, agar tidak menjual tanah tersebut kepada siapa-pun, melainkan harus dimanfaatkan untuk bercocok tanam demi meningkatkan ekonomi keluarga.