Bupati Sigi: Reforma agraria untuk pastikan hak warga atas tanah

id eva bande,bupati sigi,tora sigi,reforma agraria sigi,hutan sigi,mohamad irwan

Bupati Sigi: Reforma agraria untuk pastikan hak warga atas tanah

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melakukan evaluasi proses, capaian dan kendala dalam pengusulan tanah objek reforma agraria Kabupaten Sigi. ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan menyatakan reforma agraria menjadi pintu masuk untuk memastikan hak-hak warga atas tanah dalam kawasan hutan untuk kesejahteraan.

"Reformasi agraria adalah pintu masuk strategis dalam mengurus kepentingan masyarakat untuk memperoleh hak paling dasar, utamanya akses terhadap sumber penghidupan seperti tanah dan sumber agraria yang meliputinya," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Jumat.

Mohamad Irwan mengemukakan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Sigi telah berjuang untuk memenuhi hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dan di sekitar hutan lewat usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial ke pemerintah pusat.

Total luas usulan reforma agraria Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare area, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016 hingga saat ini. Total luas reforma agraria itu terdiri dari Luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.

"Lima tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo mengagendakan reformasi agraria sebagai program strategis nasional, saya lah kepala daerah pertama yang menyambut hal itu dengan sungguh-sungguh. Dengan dukungan Kantor Staf Kepresidenan dan masyarakat, saya sendirilah yang memimpin pelaksana reforma agraria sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ungkapnya.


Saat ini, sebut dia, perjalanan usulan reforma agraria yang sudah berjalan empat tahun perlu dievaluasi meliputi proses, capaian dan kendala yang dihadapi.

"Reforma agraria kami anggap sebagai jalan keluar dari kebuntuan yang dihadapi warga Sigi untuk keluar dari masalah kemiskinan," ungkapnya.

Berkaitan dengan itu Sekretaris GTRA Kabupaten Sigi Eva Bande mengemukakan bahwa Pemda Sigi perlu mengajukan kembali usulan tanah objek reforma agraria ke pemerintah pusat.

Selain itu, sebut dia, Pemda Sigi perlu melakukan rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melibatkan BPKH Wilayah XVI Palu untuk membahas TORA Sigi.

"Perlu juga meminta Kantor Staf Presiden untuk melakukan komunikasi intens dengan Presiden dan kementerian terkait upaya programatik yang mendorong pemberdayaan ekonomi desa yang telah mengusulkan TORA dan hutan adat," sebut Eva Bande.