Bupati Buol imbau ASN-wajib pajak bayar pajak tepat waktu

id pemkab buol,pajak buol,pajak,pajak daerah,amirudin rauf,bupati buol

Bupati Buol imbau ASN-wajib pajak  bayar pajak tepat waktu

Bupati Buol Amirudin Rauf (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Buol)

Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para wajib pajak di daerah itu agar membayar pajak tepat waktu.

"Iya, sekaligus diikutkan dengan melaporkan SPT pajak," kata Amirudin Rauf di Buol, Rabu (3/2/2021).

Amirudin Rauf juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di Buol.

"Saya selaku Bupati Buol, telah melaporkan SPT pajak tahun 2020, saya menghimbau kepada ASN dan wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT pajak 2020 melalui Direktorat Jenderal Pajak KKP Buol," kata Bupati.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bupati mengharapkan apa yang mereka lakukan terkait pemenuhan kewajiban pajak dapat diikuti oleh seluruh para wajib pajak, baik di lingkup Pemkab Buol maupun non-pemerintah, agar Kabupaten Buol bisa mendapatkan predikat yang baik di mata pemerintah pusat.

Selain membayar objek pajak yang menjadi kewenangan pemungutannya berada di KKP Buol, kata dia, para wajib pajak di Buol juga dihimbau untuk membayar pajak ke daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudhi mengatakan pajak daerah sangat penting untuk menopang kelancaran dan keberlanjutan pembangunan kesejahteraan warga di daerah itu.

"Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Itulah sejatinya pajak diperuntukkan," kata Wahyu Setyabudhi.

Wahyu mengatakan Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2021 sebesar Rp7,9 miliar.

Jumlah itu terdiri dari pajak hotel Rp77 juta, restoran Rp826 juta, hiburan Rp29 juta, reklame Rp273 juta, dan Pajak Penerangan Jalan Rp2 miliar. 

Selain itu pajak parkir Rp15 juta, pajak sarang burung walet Rp31 juta, Minerba Rp2,4 miliar, PBB Rp1,5 miliar, dan BPHTB Rp281 juta.

"Untuk memaksimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakat, Pemkab Buol berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
 
Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan PAD sebesar Rp61,5 miliar dalam APBD tahun 2021.