Kejari Sigi ajak masyarakat berpartisipasi cegah korupsi

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kejari Sigi ,Kejaksaan Negeri Sigi ,Kasus Korupsi

Kejari Sigi ajak masyarakat berpartisipasi cegah korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid (tengah) saat bersama Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta (kiri) saat menghadiri kegiatan refleksi satu dekade kepemimpinan Bupati Sigi, Sulteng, beberapa waktu lalu di Desa Kalukubula. (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat di daerah itu agar ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, baik pada pemda maupun pemerintahan desa.

"Ada sejumlah sektor fokus pencegahan tindak pidana korupsi ini seperti pada pengadaan barang dan jasa, perizinan serta lembaga yang menggunakan anggaran negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid di Desa Maku, Jumat.

Ia mengemukakan semenjak kantor Kejaksaan Negeri Sigi resmi beroperasi sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di daerah itu.

"Tentunya kami menerima beberapa laporan pengaduan masyarakat tentang korupsi ini," ucapnya.

Ia menuturkan masyarakat dapat memberikan laporan atau pengaduan secara langsung dan online kepada kejaksaan setempat.

"Harapannya masyarakat bisa proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sigi khususnya, " sebutnya.

Menurut dia, pihaknya membuka layanan secara online untuk pengaduan bagi masyarakat tersebut.

"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait dugaan korupsi baik perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan maupun gratifikasi bisa melalui di nomor 085171045621," ujarnya.

Aria mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa.

"Kepala desa dalam pengelolaan dana desa itu harus sangat berhati-hati dan jangan sampai terjadi masalah," katanya.

Ia mengemukakan pengelolaan dana desa wajib sesuai peruntukan sehingga dalam pertanggungjawaban bisa selesai tanpa ada hambatan.

"Intinya dari dana desa itu harus sesuai dengan peruntukannya, tepat waktu dan tepat sasaran karena itu yang dimintakan pertanggungjawabannya," sebutnya.

Ia menegaskan ke depan para camat dan kades agar tidak berani melakukan penyalahgunaan dana desa.